MEMORANDUM
of UNDERSTANDING (MoU)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
ISLAM RIAU
Dengan
MASJID MUNAWWARAH
No: ..............................................
Tentang
Program Hafalan
Al-Quran Juz 30
Mahasiswa
Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP UIR
Pada hari ini, 30 September 2012, bertempat Masjid Munawwarah Universitas Islam Riau, kami yang
bertandatangan di bawah ini :
1. Nama :
Roziah, S.Pd., M.A.
Jabatan : Ketua Program
Studi Pendidikan Bahasa dan
Sastra Indonesia
Nama Institusi : FKIP
UIR
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Dr. Saproni Samin, Lc., M.Ag.
Jabatan : Ketua
Nama Institusi : Masjid
Munawwarah
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah
bersepakat untuk mengadakan kerjasama dalam Program Hafalan Al-Quran Juz 30 Mahasiswa
Program Studi Bahasa Indonesia FKIP UIR,
dengan berpedoman kepada
ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini:
PASAL1
NAMA, TUJUAN DAN SASARAN PROGRAM
1. Nama program adalah Program Hafalan
Al-Quran Juz 30 Mahasiswa Program Studi Bahasa Indonesia
FKIP UIR
2. Program Hafalan Al-Quran Juz 30 Mahasiswa Program
Studi Bahasa Indonesia FKIP UIR adalah program untuk menjadikan mahasiswa mampu membaca dan menghafal Al-Quran juz 30 secara fasih serta memiliki pemahaman terhadap
Al-Quran sebagai pedoman hidup orang Islam.
3. Program Hafalan Al-Quran Juz 30 Mahasiswa
Program Studi Bahasa Indonesia FKIP UIR bertujuan
untuk:
· Pembinaan mental dan spiritual mahasiswa.
· Terwujudnya calon pendidik yang Islami.
· Optimalisasi sarana dan fasilitas belajar Agama Islam
bagi mahasiswa.
· Penyiapan pementor-pementor dan
penghafal Al-Quran baru sebagai penyiapan
infrastruktur untuk berkesinambungnya program ke depan.
4. Sasaran Program ini adalah Mahasiswa angkatan 2012/2013 Program Studi
Bahasa Indonesia FKIP UIR dan angkatan baru seterusnya.
PASAL 2
RUANG LINGKUP DAN BIAYA
1. Program Hafalan Al-Quran Juz 30 Mahasiswa
Program Studi Bahasa Indonesia FKIP UIR meliputi
pekerjaan hafalan juz 30 setiap kali awal
kelas, selama 10 menit oleh dosen Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia,
mentoring, Konsolidasi
pementor, dan evaluasi program.
2. Pembiayaan Program Hafalan Al-Quran Juz 30 Mahasiswa
Program Studi Bahasa Indonesia FKIP UIR diambil
dari dana program pembinaan keislaman mahasiswa yang ada di PR III.
PASAL 3
TENAGA PEMENTOR
1. Tenaga pementor berjumlah sesuai rasio 1:10
sampai 1:15.
PASAL 4
HAK dan KEWAJIBAN
1.
PIHAK PERTAMA berkewajiban
memberlakukan kebijakan yang mengikat kepada seluruh Mahasiswa Program Studi Bahasa Indonesia
FKIP UIR.
2.
PIHAK PERTAMA berhak
mendapatkan laporan dari PIHAK KEDUA mengenai seluruh aktivitas pelaksanaan Program Hafalan Al-Quran Juz 30 Mahasiswa
Program Studi Biologi dan Matematika FKIP UIR .
3.
PIHAK PERTAMA melakukan
evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan program tersebut di lapangan.
4.
PIHAK KEDUA berkewajiban
untuk melaksanakan Program Hafalan
Al-Quran Juz 30 Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP UIR yang yang telah disepakati bersama meliputi penentuan
materi, persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan setiap bulan.
PASAL 5
WAKTU PELAKSANAAN
1.
Program Hafalan
Al-Quran Juz 30 Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP UIR direncanakan akan
dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA mulai pada Bulan Oktober 2012 sampai September 2013.
2.
Frekuensi pelaksanaan Program Hafalan Al-Quran Juz 30 Mahasiswa
Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra
Indonesia FKIP UIR selama 16 kali pertemuan.
3.
Program Hafalan
Al-Quran Juz 30 Mahasiswa Program Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP UIR akan dilanjutkan
pada periode kedua guna menjaring 100 Penghafal Al-Quran yang akan disiapkan untuk kesinambungan
program ke depan.
PASAL 6
TARGET KEGIATAN atau OUT PUT
Target atau
out put dari pelaksanaan Program Hafalan
Al-Quran Juz 30 Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP UIR adalah sebagai berikut:
·
Mahasiswa mampu membaca
Al-Quran dengan baik.
·
Mahasiswa mampu menghafal Al-Quran juz 30.
·
Mahasiswa berpakaian
sesuai dengan syariah Islam
·
Mahasiswa mampu
berkebiasaan sholat lima waktu
·
Mahasiswa mempunyai orientasi
belajar yang benar.
·
Mahasiswa memiliki
karakter jujur, peduli dan tangguh.
PASAL 7
PEMBATALAN PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan secara
sepihak, baik pihak pertama maupun pihak
kedua.
PASAL 8
JAMINAN
1.
Pihak pertama akan melaksanakan
kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian ini.
2.
Pihak kedua akan melaksanakan
kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian ini.
3.
Pihak pertama tidak akan membuat perjanjian
dengan pihak ketiga yang bertantangan baik secara langsung maupun tidak
langsung mempengaruhi perjanjian ini.
PASAL 9
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1.
Dalam hal
terjadinya perselisihan dan sengketa yang berkaitan dalam Program Hafalan Al-Quran Juz 30 Mahasiswa
Program Studi Bahasa Indonesia FKIP UIR akan di lakukan
secara musyawarah
dan dengan penuh itikad baik.
2. Hal yang belum diatur dalam Memorandum of
Understanding (MoU) ini, apabila dipandang perlu akan ditentukan kemudian hari
dalam surat atau agreement tersendiri,
yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak dan merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan (add
dendum).
PASAL 10
LAIN-LAIN
1. Memorandum of Understanding (MoU) ini dibuat
dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada waktu dan tempat
sebagaimana tersebut pada bagian awal (Memorandum of Understanding (MoU) ) ini
dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya, bermaterai cukup dan
memiliki kekuatan hukum yang sama, untuk kepentingan masing-masing pihak.
2. Apabila terjadi kekeliruan pada Memorandum
of Understanding (MoU) ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
PASAL 11
MASA BERLAKU
MoU ini
berlaku selama 3 (tiga) tahun dari tanggal pengesahan
PASAL 12
PENGESAHAN
Demikian
perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pekanbaru, 30 September 2012
PIHAK PERTAMA
Roziah, S.Pd., M.A.
Ka. Prodi Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
|
PIHAK KEDUA
Dr. Saproni Samin, Lc., M.Ag.
Ketua Masjid Al-Munawwarah
|
Menyetujui,
Ir . T. Iskandar Johan, M.Si.
Pembantu Rektor III UIR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar