PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN
BIAYA PENDIDIKAN STRATA DUA (2)
I. Latar Belakang
Riau merupakan
provinsi sangat memusatkan perhatian kepada kebudayaan Melayu. Hal ini telah
tercantum dalam "Visi Propinsi Riau
2020" yaitu" terwujudnya Propinsi Riau sebagai Pusat Perekonomian dan Kebudayaan Melayu dalam
Lingkungan Masyarakat yang Agamais, Sejahtera Lahir dan Batin di Asia Tenggara."Visi
tersebut telah mendorong para pengambil kebijakan untuk memusatkan perhatian dalam
meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lahi di bumi Lancang Kuning ini.
Tertuang dalam 5 (lima) pilar pemacu pembangunan Provinsi Riau (poin 2) yaitu:
"Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia", (Emrizal 2003:2).
Salah satu upaya yang dilakukan dalam
pembinaan profesionalitas guru ialah dengan memberikan kesempatan kepada mereka
untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi. Merupakan perwujudan
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasicnal Nomor 20 Tahun 2003 BAB II Pasal 3 (tiga) yang antara lain 'menyebutkan
"Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka nencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak Mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demokratis
serta bertanggung jawab" Menyadari tanggung jawab profesional dan pesatnya
perkembangan llmu pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang hanya dapat diperoleh
dengan upaya penguasaan ilmu pengetahuan.
Untuk
dapat melanjutkan pendidikan kejenjang
S2 (Starata dua) selama (empat) Semester, dibutuhkan kemampuan, waktu, tenaga
dan biaya yang cukup. karena dianggap memiliki kemampuan yang memadai untuk
mengikuti pendidikan. Sedangkan waktu dan tenaga cukup tersedia, namun kendala
utama yang saya hadapi adalah tidak tersedianya dana yang cukup karena itu
perlu dicari alternatif untuk menyelesaikan persoalan dana tersebut.
II. Dasar Hukum
a.
Pancasila dan Undang-Undang Dasar RI 1945
b.
Surat Edaran Mendagri No.892/303/Sj 9Januari 1990 tentang izin Belajar
c.
Undang-Undang No.20 tahun 2003 Tentang sistem pendidikan Nasional RI
d.
Undang-Undang No 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang No
25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
e.
Visi Propinsi Riau Pilar Pemacu Pembangunan yaitu poin 2 " Pembinaan
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
f.
Visi Dinas Pendidikan Propinsi Riau, yaitu (1) Menigkatkan Mutu Pendidikan,
(2) Mengembangkan Pendidikan Berwawasan Keunggulan dan Teknologi
III. T u j u a n
Proposal ini
dibuat dan diajukan dengan tujuan:
- Mendapatkan kebutuhan Biaya Pokok dalam menempuh pendidikan pada jenjang strata 2
- Mendukung upaya pencapaian hasil pendidikan yang optimal dan bermutu oleh mahasiswa
- Masa studi diharapkan selesai tepat waktu dan berupaya menjaga nama baik daerah asal dan instansi terkait
Rincian Biaya Pendidikan Selama 4 Semester
A. Biaya selama 4 semester
No
|
Uraian
|
Volume
|
Jumlah
|
Jumlah
|
1
2
3
4
|
SPP x 4 Semester
Buku / Literatur
Pengerjaan Tugas
Kuliah
Pembelian Laptop & Printer
|
4
24
4
1
|
Rp.
4.740.000,-
Rp.
200.000,-
Rp.
1.500.000,-
Rp. 6.900.000,-
|
Rp. 18.960.000,-
Rp.
4.800.000,-
Rp.
6.000.000,-
Rp. 6.900.000,-
|
Jumlah A
|
Rp. 36.660.000,-
|
B. Biaya
Penelitian/Pengumpulan Data
No
|
Uraian
|
Volume
|
Jumlah
|
Jumlah
|
1
2
3
4
|
Penyelesaian Proposal Penelitian
Pelaksanaan Penelitian
Pelaksanaan Seminar Hasil
Penggandaan
Tesis
|
1
1
1
1
|
Rp. 8.500.000,-
Rp. 5.500.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 3.500.000,-
|
Rp. 8.500.000,-
Rp.
5.500.000,-
Rp.
2.500.000,-
Rp.
3.500.000,-
|
Jumlah B
|
Rp. 20.000.000,-
|
C. Ujian Tesis
No
|
Uraian
|
Volume
|
Jumlah
|
Jumlah
|
1
2
3
|
Transportasi P
Baru-Malaysia
Pelaksanaan
Ujian Tesis
Revisi Tesis
|
10
1
1
|
Rp.
375.000,-
Rp. 1.500.000,-
Rp. 2.000.000,-
|
Rp. 3.750.000,-
Rp. 1.500.000,-
Rp. 2.000.000,-
|
Jumlah C
|
Rp. 7.250.000,-
|
D. Wisuda dan Pengembalian
No
|
Uraian
|
Volume
|
Jumlah
|
Jumlah
|
1
2
|
Wisuda
Biaya Pengembalian
|
1
1
|
Rp. 8.500.000,-
Rp. 5.000.000,-
|
Rp.
8.500.000,-
Rp.
5.000.000,-
|
Jumlah D
|
Rp. 13.500.000,-
|
E. Total kebutuhan A+B+C+D
Rp. 36.660.000,-+ 20.000.000,-+ 7.250.000,-+ 13.500.000,-= 77.410.000,-
Penutup
Demikianlah proposal ini saya sampaikan
kepada Bapak, dan besar harapan saya semoga
Bapak berkenan mempertimbangkan dan mengabulkannya, akhirnya saya ucapkan
terimakasih
Malaysia, Juni 2009
Hormat saya,
ROZIAH
P48396
Tidak ada komentar:
Posting Komentar